ETIKA PROFESI KEPENDIDIKAN
MAKALAH
ETIKA PROFESI KEPENDIDIKAN
Disusun
Oleh :
1.
Firdausi
Akiko Putri 15410146
2.
Dwi
Winarni 15410148
3.
Indah
Tri Wulan 15410152
4.
Sabila
Aulia Rosyada 15410154
5.
Fidhotur
Rofiah 15410162
PENDIDIKAN
BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS
BAHASA DAN SENI
UNIVERSITAS
PGRI SEMARANG
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT
yang telah melimpahkan Rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini. Penulisan makalah ini merupakan tugas matakuliah
Etika Profesi Kependidikan di Universitas PGRI Semarang .
Dalam
penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada
teknis penulisan maupun materi mengingat akan kemampuan dari penulis itu
sendiri. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangta kami harapkan demi
penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam
penulisan makalah ini, penulis menyampaikan terima kasih kepada pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah
ini, khususnya kepada Bapak Arisul Ulumuddin, S. Pd., M.Pd. selaku dosen matakuliah
Etika Profesi Kependidikan yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada
penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan
tugas ini.
Semarang, 7 April 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR..............................................................................................................i
BAB 1 PENDAHULUAN.......................................................................................................1
A.
Latar
Belakang.......................................................................................................1
B.
Rumusan
Masalah..................................................................................................2
C.
Tujuan.....................................................................................................................2
D.
Manfaat...................................................................................................................2
BAB 2 PEMBAHASAN.........................................................................................................3
A.
Pengertian
Guru Profesional Menurut UUD.....................................................3
B.
Sasaran
Sikap Profesional Guru.........................................................................4
a.
Sikap
Pada Peraturan Perundang-undangan.........................................4
b.
Sikap
Terhadap Organisasi Profesi..........................................................4
c.
Sikap
Terhadap Teman Sejawat...............................................................5
d.
Sikap
Terhadap Anak Didik.....................................................................7
e.
Sikap
Terhadap Tempat Kerja.................................................................7
f.
Sikap Terhadap Pemimpin.......................................................................8
g.
Sikap
Terhadap Pekerjaan........................................................................8
BAB 3 PENUTUP...................................................................................................................9
A.
Kesimpulan.............................................................................................................9
B.
Saran........................................................................................................................9
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Guru adalah salah satu unsur
manusia dalam proses pendidikan di sekolah sekaligus memegang tugas dan fungsi
ganda, yaitu sebagai pengajar dan sebagai pendidik. Sebagai pengajar guru
hendaknya mampu menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak peserta
didik, sedangkan sebagai pendidik guru diharapkan dapat membimbing dan membina
anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri
(Deden, 2011). Namun demikian, untuk mengetahui keterlaksanaan tugas guru
tersebut, diperlukan penilaian kinerja dengan kriteria-kriteria penilaian yang
sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Penilaian terhadap kinerja guru
merupakan suatu upaya untuk mengetahui kecakapan maksimal yang dimiliki guru.
Penilaian kinerja sebagai suatu bentuk penilaian prestasi kerja guru atas dasar
kecakapan-kecapakan atau kompetensi tertentu. Pada dasarnya penilaian kinerja
bertujuan untuk mengukur tingkat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru dalam
melaksanakan tugas-tugas keguruan dan non keguruan. Tugas keguruan yaitu
pelaksanaan proses pembelajaran, yang diawali dengan proses perencanaan, proses
pelaksanaan pembelajaran, dan proses evaluasi, sedangkan tugas non keguruan
antara lain keorganisasian dan pendidikan serta latihan maupun kepemimpinan.
Selain kinerja, sikap
profesionalisme guru juga patut diperhatikan guna meningkatkan kinerja guru.
Sikap yang baik tercermin dari pribadi yang baik pula, hal tersebut erat
kaitannya dengan kompetensi guru yaitu kompetensi kepribadian. Empat kompetensi
guru (kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional) menjadi salah satu
syarat seorang guru dapat dikatakan profesional.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu :
1. Apa
pengertian sifat profesional guru?
2. Apa
sasaran sikap profesional guru?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui apa pengertian sifat profesional guru. Guru profesional harus dimiliki oleh semua pendidik karena suatu
pendidikan akan berhasil apabila pendidik itu sendiri memiliki kemampuan yang
baik untuk mendidik para peserta didik. Apabila calon pendidik tidak memiliki
sikap profesional maka pendidikan akan sulit untuk berkembang dan maju. Selain
dari usaha belajar dari peserta didik kualitas dari calon pendidik sangat
penting.
2.
Untuk
mengetahui apa sasaran sikap profesional guru. Selain sikap profesional. guru juga harus mengetahui sasaran apa saja
yang harus dipahami oleh seorang guru maupun peserta didik. Karena nantinya
seorang guru juga akan bersosialisasi dengan lingkungan kerja yaitu sekolah. Sehingga
guru maupun calon guru khususnya dapat mengerti dan mengetahui sasaran apa saja
yang berkaitan dengan sikap profesional guru.
D. Manfaat
1.
Manfaat Teoretis
Makalah ini diharapkan
dapat memberi sumbangan teoretis terkait peningkatan sikap dan kinerja
profesional guru serta dapat menjadi sumber dalam pembuatan makalah-makalah
terkait sikap dan kinerja profesional guru.
2. Manfaat Praktis
Bagi mahasiswa sebagai calon guru dapat mengetahui sikap dan kinerja profesional
guru yang patut diterapkan saat menjadi guru nantinya. Mahasiswa dapat
menyiapkan diri sebagai calon guru dalam menunjukan sikap dan kinerja yang
profesional. Bagi guru dapat lebih mengetahui sikap dan kinerja
profesional yang hendaknya diterapkan di sekolah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Guru Profesional Menurut UUD 2005
Guru sebagai pendidik profesional akan
mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan sikap yang
baik sehingga dapat dijadikan panutan bagi lingkungannya, yaitu cara guru
meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan
dorongan kepada anak didiknya, berbicara, bergaul baik dengan siswa, sesama
guru, serta anggota masyarakat.
Sikap
Profesional Keguruan adalah sikap seorang guru dalam menjalankan pekerjaannya
yang mencakup keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi keguruan. Guru sebagai suatu profesi dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (1) tentang guru dan dosen adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dari pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan, guru yang
profesional adalah guru yang kompeten menjalankan profesi keguruannya dengan
kemampuan tinggi. Untuk memahami beratnya profesi guru karena harus memiliki
keahlian ganda berupa keahlian dalam bidang pendidikan dan keahlian dalam
bidang studi yang diajarkan.
B.
Sasaran Sikap Profesional Guru
Secara umum, sikap profesional seorang guru
dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa
baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik. Guru sebagai
pendidik professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di
sekelilingnya. Berikut dijelaskan tujuh sikap profesional guru:
1.
Sikap Terhadap Peraturan
Perundang-undangan.
Setiap guru Indonesia wajib tunduk dan taat
kepada ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia harus taat
kepada kebijaksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen
Pendidikan Nasional maupun Departemen yang berwenang mengatur pendidikan, di
pusat maupun di daerah dalam rangka melaksanakan tugasnya.
Contoh:
a.
Ketika
ada Ujian Nasional Guru tidak boleh memberikan bocoran atau kunci jawaban
kepada peserta didik karena hal itu melanggar peraturan yang sudah disepakati
bersama.
b. Guru tidak boleh melakukan kekerasan kepada
peserta didik. Terlebih untuk kekerasan fisik. Selain melanggar undang-undang
perbuatan tersebut juga mencemari profesi seorang guru yang orang jawa
mengatakan “GURU, digugu lan ditiru”.
2. Sikap
Terhadap Organisasi Profesi.
Guru di Indonesia harus tergabung dalam suatu
organisasi yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan
memantapkan profesi guru. Di Indonesia organisasi ini disebut dengan Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI).
Contoh:
a.
Ikut
serta berpartisipasi dan menjadi bagian atau anggota dari PGRI. Melaksanakan
tugas baik dan membantu guru yang sedang menghadapi masalah hukum.
b.
Mengikuti
kegiatan seperti seminar atau pelatihan yang diadakan oleh PGRI. Misalnya PPG.
3.
Sikap
Terhadap Teman Sejawat.
Sikap terhadap teman sejawat harus dijaga
dengan baik apalagi antar profesi yang sama. Hubungan formal tersebut perlu
dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan
ialah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja
maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya
keberhasilan anggota profesi. Adapun hubungan tersebut yaitu:
a. Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
Hubungan guru berdasarkan lingkungan kerja
harus lah memiliki sikap profesional, misalnya guru dengan kepala sekolah. Hal
lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja sama, saling
menghargai, saling pengertian, dan tanggung jawab.
b. Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan
Keseluruhan
Guru tidak boleh membanding-bandingkan antara
guru yang memiliki jabatan ataupun tidak. Guru harus memiliki sikap terbuka dan
menerima sesuatu hal. Misalnya guru dengan kepala sekolah, guru dengan peserta
didik, guru dengan guru, guru dengan satpam. Semua orang yang ada di lingkungan
pendidikan harus mendapat perlakuan yang sama.
Contoh:
a. Membangun rasa solidaritas dan saling membantu
meredakan masalah yang ada antar guru. Hal itu dilakukan atas dasar rasa
simpatik dan solidaritas yang ada pada diri seorang guru.
b. Menjaga hubungan yang solid dan baik pada semua
guru.
c. Tidak membeda-bedakan asal dari guru baik dari
segi kelas sosial maupun perbedaan jenis kelamin.
4. Sikap
Terhadap Anak Didik.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung
beberapa prinsip yang harus dipahami seorang guru dalam menjalankan tugasnya
sehari-hari. Tujuan pendidikan nasional yaitu, prinsip membimbing, dan prinsip
pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Guru tidak boleh memaksa peserta didik, karena
peserta didik tidak dapat dipandang sebagai obyek semata yang harus patuh
kepada kehendak dan kemauan guru.
Contoh:
a. Guru
mendidik dan memberikan contoh yang baik terhadap peserta didik sehingga
perbuatan tersebut dapat dicontoh dan ditiru.
b. Selain
mendidik guru juga dapat berperan sebagai teman untuk mendengar cerita peserta
didik.
c. Guru
memiliki sikap terbuka terhadap pendapat yang ingin diutarakan oleh setiap
peserta didik.
d. Guru
dapat memberikan motivasi agar peserta didik untuk rajin belajar dan melakukan
hal-hal positif.
5. Sikap
Terhadap Tempat Kerja
Guru harus bisa menciptakan suasana yang
harmonis di sekolah. Karena sikap guru terhadap tempat kerja membawa pengaruh
yang sangat besar bagi sekolah itu
sendiri. Misal sikap guru terhadap kepala sekolah, staf administrasi dan siswa.
Penciptaan suasana kerja harus dilengkapi dengan terjalinnya hubungan yang baik
dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya.
Contoh:
a. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya
yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
b. Guru menjalin hubungan baik terhadap semua
masyarakat sekolah.
6. Sikap
Terhadap Pemimpin.
Guru harus memiliki sikap patuh dan hormat
kepada pemimpin terlebih peraturan yang dibuat oleh kepala sekolah itu sendiri.
Tetapi guru juga dapat bekerja sama dengan pemimpin atau kepala sekolah untuk
memajukan lembaga pendidikan. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap
seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja
sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun
di luar sekolah.
Contoh:
a.
Guru harus memiliki sikap hormat kepada
pemimpin dan patuh dengan peraturan yang dibuat oleh pemimpin itu sendiri.
b.
Berpikiran positif dan membantu
melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
7.
Sikap Terhadap Pekerjaan
Seorang guru sebagai pendidik harus benar-benar berkomitmen dalam
memajukan pendidikan. Guru harus mampu melaksanakan tugasnya dan melayani
pesrta didik dengan baik. Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan
masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dengan keinginan
masyarakat. Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan, meningkatkan
mutu, dan martabat profesinya.
Contoh:
a.
Guru
senantiasa mendidik, membimbing, dan mengajari dengan sepenuh hati.
b.
Guru
harus memiliki rasa cinta terhadap profesinya dan belajar untuk bersabar dalam
mendidik peserts didik. Karena setiap peserta didik memiliki kemampuan yang
berbeda-beda.
c.
Guru
senentiasa mengabdi dengan sepenuh hati tanpa mengharap imbalan apapun dari
orang lain.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas tentang Sikap Profesional
Yang Harus Dimiliki Oleh Calon Guru, maka kami dapat menyimpulkan bahwa:
1. Sikap
Profesional Keguruan adalah sikap seorang guru dalam menjalankan pekerjaannya
yang mencakup keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi keguruan.
2. Sasaran
sikap profesional guru yaitu sikap pada peraturan perundang-undangan, sikap terhadap organisasi profesi,
sikap terhadap teman sejawat, sikap Terhadap anak
didik, sikap terhadap tempat kerja, sikap
terhadap pemimpin dan sikap
terhadap pekerjaan.
B.
Saran
Untuk
menjadi seorang calon pendidik dibutuhkan latihan terus menerus. Seorang guru
maupun calon guru harus memiliki keahlian dan kemampuan dalam mengajar peserta
didik yang biasa dinamakan sikap profesional. Sebaiknya calon guru harus
benar-bebar dipersiapkan dan dibekali dengan pengetahuan tentang sikap
profesional guru. Sehingga ketika calon guru itu diterjunkan di lapangan akan
sudah siap terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan sekolah, karena
kemajuan peserta didik baik dari segi kualitas maupun kuantitas ditentukan oleh
pendidikan itu sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA
Soetjipto. 2009. Profesi
Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
http://fajriarifwibawa.blogspot.co.id/2015/04/makalah-sikap-profesional-guru.html
Komentar
Posting Komentar